Kamis, 31 Januari 2008

otonomi daerah

sejak reformasi dan jatuhnya pemerintahan orde Baru, sistem pemerintahan daerah di indonesia diberikan kebebasan kepada daerah bersangkutan untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki demi kemanfaatan rakyat daerahnya. pemerintah seperti ini disebut dengan pemerintah Otonomi daerah.
urusan yang ditangani daerah tidak statis, tetapi mengalami perkembangan dan perubahan. hal itu disebabkan oleh keadaan yang timbul dan berkembang di dalam masyarakat itu sendiri. sehingga urusan pemerintahan daerah dapat bertambah dan juga dapat berkurang. bahkan mungkin ada penghapusan sesuatu daerah atau pembentukan sesuatu daerah baru. untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum untuk mengatur hal itu melalui UU No.22 tahun 1999. kelahiran UU tersebut merupakan realisasi dari TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah yang berlaku sekarang ini dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi Pasal 18A dan 18B, ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam undan-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan Undang- Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
menurut UU No. 32 tahun 2004 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. adapun yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat umum yang otonom adalah kesatuan masyarakat umum yang mempunyai batas wilayah, yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah Otonom meliputi daerah provinsi, daerah kabutan, dan daerah kota. Daerah kabupaten dan kota mempunyai kedudukan sejajar.
Pemerintah daerah otonom menjalankan otonomi seluas-luasnya. Artinya daerah tersebut berwenang menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan yang luas hamper di semua bidang pemerintahan kecuali yang oleh UU ditetapkan sebagai kewenangan pemerintahan pusat.